Monday, March 18, 2019

Perpanjangan/ Perubahan Surat Keterangan Penunjukan ( SKP ) dan Lisensi Kewenangan Ahli K3 Umum ( Kemenakertrans )

Sebagai seorang praktisi K3 tentunya sudah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai K3. Namun sekarang ini pengetahuan dan pengalaman saja tidaklah cukup. Untuk melamar pekerjaan, promosi, dan bahkan untuk sebuah pengakuan

Pengalaman pribadi saya sebagai seorang Paramedic yang ingin menjadi praktisi K3 tentunya menjadi tantangan  berat yang harus saya lakukan, dimana saya harus belajar dari Nol tentang dunia K3 dan melakukan Training Ahli K3 Umum untuk mendapatkan pengesahan sebagai seorang Praktisi K3.

      Fungsi dari SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum bukan hanya untuk melamar pekerjaan saja,  tetapi sebagai Syarat Wajib saat perusahaan tempat kerja Anda akan membentuk ataupun memperbaharui struktur P2k3 dengan Pengesahan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

Pengesahan dapat berupa :
  1. Sertifikat yang menyatakan bahwa anda mampu/kompeten terhadap bidang tersebut. Untuk memperoleh sertifikat tersebut pastinya melalui ujian kompetensi melalui badan sertifikasi dengan masa berlaku sertifikat seumur hidup.
  2. Surat Keterangan Penunjukan (SKP) yang menyatakan bahwa anda ditunjuk sebagai ahli k3 untuk perushaan tersebut. Jadi bila anda pindah tempat kerja ke perusahaan baru, silahkan mengurus perubahan SKP tersebut. Masa berlaku SKP ini 3 tahun.
  3. Lisensi yang menyatakan kewenangan anda untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan.



Pengalaman saya sendiri dalam melakukan perpanjangan SKP  dan Lisensi Ahli K3 Umum, ada beberapa syarat yang wajib teman-teman siapkan terlebih dahulu:

  • Fotocopy sertifikat Ahli K3 umum
  • SKP asli yang terakhir (Jika ada)
  • Lisensi asli terakhir (jika ada)
  • Surat keterangan penunjukan ahli K3 dari perusahaan
  • Surat permohonan penerbitan/perubahan/perpanjangan SKP dan lisensi
  • Laporan kegiatan ahli K3 3 tahun terakhir
  • Pas Foto 2x3, 3x4, 4x6 (Masing-masing 2 lembar)


Bila syarat-syarat sudah siap,Bagaimana cara pengurusannya ? dalam pengurusan ada 2 cara :

1. Mengurus sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Atap
          Pengalaman untuk  melakukan pengurusan secara langsung menurut pengalaman saya termasuk RIBET..... apalagi Untuk karyawan perusahaan yang biasanya memiliki waktu terbatas atapun jarak yang cukup jauh dari Ibukota hal ini merupakan kesulitan tersendiri, dari segi waktu dan biayaa yang  tidak kecil untuk datang ke PTSA.. bayangin saja bila teman-teman Ada di Surabaya dan harus ke Jakarta. belum lagi merasakan Panas dan Macetnya Jakarta dihari kerja.

2. Menggunakan jasa perpanjangan SKP dan Lisensi ahli K3.
         Menggunakan Jasa  Perpanjangan SKP dan Lisensi Ahli K3 menupakan solusi lebih                baik, dari segi waktu dan biaya. Kita tinggal mencari penyedia Jasa tersebut, melengkapi adminitrasinya dan menunggu informasi bila SKP dan Lisensi baru sudah diterbitkan. Jadi kita tidak perlu keluar lagi biaya untuk Tranportasi, Makan, Minum bahkan bermacet ria. ( Solusi terbaik menurut saya )

 Semoga sedikit informasi dan sharing pengalaman saya ini dapat membantu teman-teman sekalian, terutama untuk teman-teman yang baru di dunia kerja yang sudah memiliki sertifikat namun belum memiliki SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum.