Sebagai seorang praktisi K3 tentunya sudah memiliki
pengetahuan yang cukup mengenai K3. Namun sekarang ini pengetahuan dan pengalaman
saja tidaklah cukup. Untuk melamar pekerjaan, promosi, dan bahkan untuk sebuah
pengakuan
Pengalaman pribadi saya sebagai seorang Paramedic yang ingin
menjadi praktisi K3 tentunya menjadi tantangan
berat yang harus saya lakukan, dimana saya harus belajar dari Nol
tentang dunia K3 dan melakukan Training Ahli K3 Umum untuk mendapatkan
pengesahan sebagai seorang Praktisi K3.
Fungsi dari SKP
dan Lisensi Ahli K3 Umum bukan hanya untuk melamar pekerjaan saja, tetapi sebagai Syarat Wajib saat perusahaan
tempat kerja Anda akan membentuk ataupun memperbaharui struktur P2k3 dengan
Pengesahan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.
Pengesahan dapat berupa :
- Sertifikat yang menyatakan bahwa anda mampu/kompeten terhadap bidang tersebut. Untuk memperoleh sertifikat tersebut pastinya melalui ujian kompetensi melalui badan sertifikasi dengan masa berlaku sertifikat seumur hidup.
- Surat Keterangan Penunjukan (SKP) yang menyatakan bahwa anda ditunjuk sebagai ahli k3 untuk perushaan tersebut. Jadi bila anda pindah tempat kerja ke perusahaan baru, silahkan mengurus perubahan SKP tersebut. Masa berlaku SKP ini 3 tahun.
- Lisensi yang menyatakan kewenangan anda untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan.
Pengalaman saya sendiri dalam melakukan perpanjangan
SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum, ada
beberapa syarat yang wajib teman-teman siapkan terlebih dahulu:
- Fotocopy sertifikat Ahli K3 umum
- SKP asli yang terakhir (Jika ada)
- Lisensi asli terakhir (jika ada)
- Surat keterangan penunjukan ahli K3 dari perusahaan
- Surat permohonan penerbitan/perubahan/perpanjangan SKP dan lisensi
- Laporan kegiatan ahli K3 3 tahun terakhir
- Pas Foto 2x3, 3x4, 4x6 (Masing-masing 2 lembar)
Bila syarat-syarat sudah siap,Bagaimana cara pengurusannya ? dalam pengurusan ada 2 cara :
1. Mengurus sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Atap
Pengalaman untuk melakukan pengurusan secara langsung menurut pengalaman saya termasuk RIBET..... apalagi Untuk
karyawan perusahaan yang biasanya memiliki waktu terbatas atapun jarak
yang cukup jauh dari
Ibukota hal ini merupakan kesulitan tersendiri, dari segi waktu dan biayaa yang tidak kecil
untuk datang ke PTSA.. bayangin saja bila teman-teman Ada di Surabaya dan harus ke Jakarta. belum lagi merasakan Panas dan Macetnya Jakarta dihari kerja.
2. Menggunakan
jasa perpanjangan SKP dan Lisensi ahli K3.
Menggunakan Jasa Perpanjangan SKP
dan Lisensi Ahli K3 menupakan solusi lebih baik, dari segi waktu dan
biaya. Kita tinggal mencari penyedia Jasa tersebut, melengkapi
adminitrasinya dan menunggu informasi bila SKP dan Lisensi baru sudah diterbitkan. Jadi kita tidak perlu keluar lagi biaya untuk Tranportasi, Makan, Minum bahkan bermacet ria. ( Solusi terbaik menurut saya )